Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika jenis pil ekstasi, laki-laki bernama inisial A N BIN H A (ALM) umur 45 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya.
LP/A/ 208 /IV/ 2025/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 April 2025
Untuk Kronologi penangkapan tersangka Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 13.00 WIB , yang berada di rumah Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik Tersangka.
Barang bukti yang berhasil ditemukan pada tersangka yaitu: 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing: ± 1,956 gram; ±0,879 gram; ± 1,752 gram; ± 1,817 gram; ± 0,440 gram; ± 0,427 gram; ±0,425 gram.
Kemudian ditemukan juga 15 (lima belas) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing: ±0,427 gram; ±0,169 gram; ±0,167 gram; ± 0,094 gram; ±0,061 gram; ± 0,080 gram; ± 0,074 gram; ±0,086 gram; ± 0,084 gram; ± 0,044 gram; ± 0,095 gram; ± 0,071 gram; ±0,097 gram; ± 0,107 gram; ± 0,062 gram; Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.
Selanjutnya menemukan 2(dua) kantong plastik berisi masing masing ¼ (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram, 1 (satu) dompet warna hitam; 1 (satu) dompet buga bunga; 1 (satu) Hp Android merek Infinix.
Dari tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extacy mendapatkan dari sdr ROHIM (DPO) dengan cara membeli Pada hari Pada Hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan sdr R (Dpo) di Rabesan Bangkalan Madura yang awalnya sabu sebanyak 5 (Lima ) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya,kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan.
Tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO) sudah 6 (Enam) kali ini sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali.
Untuk Tersangka merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021.
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Husain)
dibaca
Posting Komentar