Pelaku Pengedar Narkotika Seorang Residivis, Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Surabaya

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika jenis pil ekstasi, laki-laki bernama inisial A N BIN H A (ALM) umur 45 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Rt 001 Rw 008 Kenjeran Surabaya.

LP/A/ 208 /IV/ 2025/ NKB/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8  April  2025

Untuk Kronologi penangkapan tersangka Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira jam 13.00 WIB , yang berada  di  rumah  Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Surabaya petugas Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik Tersangka.

Barang bukti yang berhasil ditemukan pada tersangka yaitu: 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu  dengan  rincian  berat netto, masing masing:  ± 1,956  gram; ±0,879  gram; ± 1,752  gram; ± 1,817  gram; ± 0,440  gram; ± 0,427  gram; ±0,425  gram. 

Kemudian ditemukan juga 15 (lima belas)  kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu  dengan  rincian  berat netto, masing masing: ±0,427  gram; ±0,169  gram; ±0,167  gram; ± 0,094  gram; ±0,061  gram; ± 0,080  gram; ± 0,074  gram; ±0,086  gram; ± 0,084  gram; ± 0,044  gram; ± 0,095  gram; ± 0,071  gram; ±0,097  gram; ± 0,107  gram; ± 0,062  gram; Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.

Selanjutnya menemukan 2(dua) kantong plastik berisi masing masing ¼  (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing  netto, + 0,119  gram,+ 0,169  gram, 1 (satu) dompet warna hitam; 1 (satu) dompet buga bunga; 1 (satu) Hp Android merek Infinix.

Dari tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extacy mendapatkan dari sdr ROHIM (DPO) dengan cara membeli  Pada hari Pada Hari Senin  tanggal 7 April 2025 sekira pukul 19.30 Wib bertemu langsung dengan sdr R (Dpo) di Rabesan Bangkalan Madura yang awalnya sabu sebanyak  5  (Lima ) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya,kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir  dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan.

Tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO) sudah 6 (Enam) kali ini sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali.

Untuk Tersangka merupakan Residivis Perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan tahun 2021.

Pasal 114 Ayat (2) Subs  Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


(Husain)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama