![]() |
Kasus Penganiayaan |
Detik86, Kaltim – Genap setahun sejak laporan dugaan penganiayaan yang dialami Tarmiji alias Panglima Kijang dilayangkan ke Polda Kalimantan Timur, namun hingga kini penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tarmiji menuding sekelompok orang yang mengaku sebagai kerabat Sultan Kutai Kartanegara terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan Kraton Kesultanan Kutai Kartanegara pada April 2024, dan disaksikan sejumlah orang, termasuk Sultan Kutai Kartanegara.
Dalam keterangannya, Tarmiji menjelaskan, awalnya ia diundang ke Kraton Kesultanan Kutai Kartanegara untuk memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial, yang dituding menghina Sultan. Namun, sesampainya di sana, ia mengaku justru mengalami kekerasan fisik.
“Saya diundang ke Kraton Kesultanan Kutai Kartanegara untuk klarifikasi. Tapi sampai di sana, saya malah difitnah, dilempar botol minuman, dipukul dari belakang, dan dianiaya di hadapan Sultan,” ungkap Tarmiji
Tarmiji juga menyebut, aksi penganiayaan tersebut sempat direkam beberapa orang yang berada di lokasi, lalu beredar luas di media sosial. Ia mengaku merasa sangat dipermalukan atas peristiwa itu.
“Kejadian penganiayaan itu direkam dan diviralkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya merasa sangat dipermalukan, bahkan keluarga besar saya tidak terima dengan beredarnya video tersebut,” tambahnya.
Tarmiji mengaku kecewa lantaran laporan yang dibuatnya di Polda Kaltim belum menunjukkan perkembangan. Ia juga menilai pihak kepolisian terkesan saling melempar tanggung jawab, terlebih setelah penyidik yang menangani kasusnya dipindahkan.
“Dari laporan yang saya ajukan ke Polda Kaltim, sampai sekarang sudah setahun tidak ada perkembangan. Waktu saya tanyakan, alasannya penyidiknya sudah pindah. Saya bingung harus melapor ke mana lagi, padahal bukti video saat saya dilempar botol sudah viral di medsos,” ujar Panglima Kijang.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/73/V/2024/SPKT II/Polda Kaltim, tertanggal 11 Mei 2024.
Pegiat hukum Anton Hartono turut menyoroti kasus ini. Menurutnya, pelapor juga perlu aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum berjalan optimal.
“Dalam tahapan proses pelaporan, Panglima Kijang seharusnya proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian yang bertugas melayani masyarakat, agar dapat mengetahui kendala yang menyebabkan proses penyelidikan terhenti, sehingga kasusnya tidak terkesan diabaikan,” terang Anton.
Ia menambahkan, profesionalisme penyidik menjadi sorotan dalam pelayanan publik, terutama jika penanganan sebuah laporan terhenti tanpa penjelasan kepada pelapor.
“Profesionalisme penyidik dipertaruhkan dalam pelayanan publik, apalagi jika proses hukum terhenti tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan terhambatnya penanganan kasus tersebut. Panglima Kijang berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan keadilan ditegakkan, mengingat bukti rekaman video yang menurutnya memperlihatkan dengan jelas dugaan penganiayaan yang dialaminya. (*)
dibaca
Posting Komentar