Satresnakoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Beserta Barang Buktinya

 

Satresnakoba Polrestabes Surabaya

Surabaya - Bukti keseriusan Polisi dalam memberantas peredaran Narkotika, Satresnakoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka A R H BIN R (ALM) 25 tahun bertempat tinggal di  Jl. Wonorejo IV Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

LP/A/234/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 15 April  2025.

Untuk Kronologi pada hari Selasa tanggal 15 April  2025, sekira pukul 15.00 WIB di kamar homestay JAVA KOS Jl. Kedung anyar BEI Kec. Sawahan Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti 1.

Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 adalah : 71(tujuh puluh satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 11,35 (sebelas koma tiga lima) gram, 1(satu) unit handphone TECHNO, 3(tiga) bungkus plastic klip, 1(satu) dompet kulit.

Selanjutnya dilakukan pengembangan Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib di Parkiran depan Indomart Jl. Pasar Kembang Kota Surabaya ditemukan barang bukti 2. Barang bukti tersebut diatas diakui milik serta berada dalam penguasaan  tersangka.

Barang bukti yang ditemukan di TKP 2 adalah : 5(lima) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 6,40 (enam koma empat nol) gram, 1(satu) bungkus kotak warna merah, 1(satu) bungkus kotak paket dengan pengirim An.: D G dan penerima An.: S dengan alamat tujuan BATU, PUJON, DELIK MADIREDO Rt. 32 Rw. 02 Kab. Malang.

Menurut keterangan tersangka mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada L K (sudah ditangkap dan di berkas tersendiri) dengan Rp. 700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) per gram, pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam.: 20.00 Wib yang di ranjau di depan SBPU Jl. Tegalsari Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijual belikan.

Kemudian tersangka menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak tanggal 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000.-(satu juta dua ratus ribu) per gram dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah). Dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) s/d 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) per gram.

tersangka A R H BIN R (ALM) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Husain)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama