Surabaya - Arek Suroboyo Bergerak (ASB) Bersama organisasi "Pemuda Indonesia" yang dinahkodai Diana Samar. Kembali mendeteksi perusahaan nakal yang tidak memberikan hak-hak Kariawannya.
Perusahaan yang diketahui berjalan dibidang penyaluran Gas tersebut diduga kuat tidak mengikutsertakan Pegawainya ke tempat yang seharusnya didapatkan hak sebagai kariawan, yakni seperti BPJS dan lain sebagainya.
"Selain itu perusahaan juga tida tidak memberikan santunan sepeserpun pada karyawan yg sudah mengalami kecelakaan saat melakukan tugas kerja," ujar Diana Jumar, (23/05/25).
Diana menyebut ASB dan Pemuda Indonesia akan melaporkan secara resmi Pelanggaran yg di lakukan perusahaan karena dianggap sudah melanggar undang-undang.
"Kami, secara resmi akan membawa kasus ini ke Rana hukum karena jelas melanggar yang disebutkan Pasal 55 UU BPJS sangsi pidana denda 1 Milliar dan kurungan 8 tahun penjara," tambahnya.
Ketum ASB juga menyikapi sikap arogansi pemimpin dan staf HRD PT GAS yang sudah mengingkari kesepakatan waktu pertemuan Karena dinilai sangat tidak menghargai pihaknya sebagai kuasa pendampingan.
"Karena itu kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan PT GAS ALAM SENTOSA terkait pelanggaran yg sudah dilakukan dan tindakan tidak berprikemanusiaan yang sudah dilakukan pada banyak karyawan khususnya 2 karyawan yang sudah memberikan kuasa pendampingan pada kami," ungkapnya.
Dirinya, lanjut Diana, sangat berharap Pemerintah khususnya Kementerian tenaga kerja untuk tidak memberikan kelonggaran pada Perusahaan nakal seperti diatas.
"Setelah kasus CV sentosa seal yg menyita perhatian publik nasional ternyata ada lagi yang lebih kejam dari apa yang dilakukan Oleh J H Diana. Untuk itu kami Juga akan bersurat resmi pada Menteri tenaga kerja dan kementerian HAM bahwa surabaya Darurat. Semua Perusahaan perlu di sidak terkait kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan pada para karyawannya," terangnya.
"Kami marah apabila rakyat hanya di peras tenaganya dan dibuang ketika tidak lagi berguna. Kalau bukan kita yang teriak siapa lagi. Kalau tidak bertindak sekarang kapan lagi," tuntasnya.
Hingga berita ini diterbitkan masih belum ada keterangan resmi pihak perusahaan terkait kewajiban dan hak kariawan yang tidak tersalurkan
(Red)
dibaca
Posting Komentar