Surabaya - Pada Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 14.00 wib POLRESTABES SURABAYA Gelar Press Release mengungkap kasus operandi perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI). Kasus ini melibatkan tiga pelaku, yaitu PN (50), SL (53), dan ER (41), yang diduga telah menipu sejumlah orang dengan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai TKI.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang tampak menjanjikan, namun pada kenyataannya, mereka tidak memiliki izin atau legalitas untuk merekrut tenaga kerja. PN berperan sebagai perekrut utama, sementara SL dan ER berfungsi sebagai penyalur yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri."jelasnya
"Kejadian ini berlangsung di lokasi yang terletak di Kedung Anyar 2 No. 35, Surabaya. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penipuan ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan. Diharapkan, dengan penanganan yang tepat, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Kombespol Luthfie Sulistiawan juga mengungkapkan sebanyak tujuh orang menjadi korban dari penipuan ini. Mereka tertarik dengan tawaran pekerjaan yang dijanjikan oleh para pelaku, yang mengklaim bahwa mereka akan mendapatkan gaji yang tinggi dan fasilitas yang baik. Namun, setelah melakukan pendaftaran dan membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain lima unit handphone, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran untuk pemeriksaan kesehatan, serta dua screenshot chat yang berisi pengaduan dari para korban. Semua barang bukti ini menunjukkan adanya niat jahat dari para pelaku untuk menipu dan mengeksploitasi para pencari kerja."Ungkap Kombespol Luthfie Sulistiawan saat Conference Press.
Para tersangka dijerat dengan ancaman UURI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 2 Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling larna 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."Pungkasnya
(Baihaqi)
dibaca
Posting Komentar