Surabaya - Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Persebaya Surabaya memperingati Anniversary yang ke 98 tahun, dan para fans persebaya Surabaya tersebut mengadakan acara yang berpusat di Stadion Gelora 10 November Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menggelar konferensi pers pada Senin, 23 Juni 2025. Didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas, AKBP Edy menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari kesalahpahaman fatal di tengah konvoi perayaan ulang tahun Persebaya ke-98
"Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wib, perkumpulan para pelaku Bernama BRM (Bonek Rolak Mojokerto) berjumlah sepuluh orang berangkat dari basecamp yang berada di daerah Mojokerto untuk melakukan konvoi dan menghadiri acara anniversary Persebaya Surabaya.
Kemudian Sekira jam 00.00 Wib rombongan pelaku tersebut sampai di depan Tunjungan Plaza untuk melakukan foto – foto dan setelah selesai rombongan tersebut sepakat untuk balik pulang menuju Mojokerto".
"Namun pada saat sekitar jam 00.30 Wib rombongan pelaku sampai di TKP yaitu di depan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Embong Wungu Surabaya mereka berhenti karena mereka mendengar ada salah satu dari kelompok lain untuk menghentikan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam yang terprovokasi dengan perkataan “tabrak lari, tabrak lari”, kemudian rombongan pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan kekerasan secara bersama - sama terhadap korban.
Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka – luka dibagian tubuh dan mobil yang dikendarai korban mengalami kerusakan.
Korban yang bernama inisial K.T.B Laki – Laki, Usia 33 tahun warga Surabaya setelah kejadian langsung melaporkan ke pihak kepolisian, tidak menunggu lama anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 tersangka. Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar Jam 21.00 Wib di Warung Kopi, Kec. Mojoanyar Kab Mojokerto, Jawa Timur". Jelas AKBP Edy Herwiyanto pada saat Conference Press
AKBP Edy mengatakan para tersangka yang diamankan bernama inisial D.A.R.P. Laki – Laki Usia 21 Tahun, Alamat Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Peran : Memukul menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kiri ke bagian tubuh korban secara berkali – kali. M.R. Laki – Laki Usia 20 tahun alamat Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Peran : Memukul menggunakan tangan kosong sebanyak berkali dan menendang korban dibagian tubuhnya secara berkali – kali menggunakan kaki sebelah kanan. O.V.G.K. Laki – Laki Usia 18 tahun alamat: Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Peran : Memukul menggunakan tangan kosong mengenai punggung korban sebanyak dua kali.
Selajutnya tersangka R.D.D.A Laki – Laki Usia 16 Tahun alamat: Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Peran : Memukul menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan kiri sebanyak berkali – kali diarahkan ke bagian pundak bagian belakang korban, kepala, perut, dan juga menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan yang diarahkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali."Imbuhnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman Video. 1 (satu) lembar hasil Visum Et Repertum, 1 (satu) buah helm warna merah. 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol : L-1186-ABP 2 (dua) buah Kemeja warna hitam hijau, belakang bertuliskan BRM. 2 (dua) buah kaos warna hitam. HP milik tersangka R.D.D.A, merk Realme warna biru
Para tersangka dijerat dengan PASAL 170 KUHP berbunyi tentang tindak Pengeroyokan. Pasal ini menyebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, akan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 5(lima) tahun 6 (enam) bulan."Pungkasnya
(Husain)
dibaca
Posting Komentar