Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 32 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice


SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika hasil penanganan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Suparlan S.H., M.H., yang didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anindita Harcahyaningdyah Kasihumas IPTU Suroto Kasipropam IPTU Tri Asmoro S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk proses pemusnahan barang bukti yang digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba menangani 34 kasus. Dari jumlah itu, 32 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, satu kasus melibatkan tersangka yang meninggal dunia, dan satu kasus merupakan temuan barang bukti tanpa tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

- Sabu-sabu: 1.034 gram

- Ganja: 1,38 gram

- Pil ekstasi: 8 butir

- Pipet kaca: 200 buah (4,01 gram)

- Bong (alat hisap sabu): 85 set

Alat-alat pendukung penyalahgunaan narkoba lainnya

AKP M. Suparlan menjelaskan, penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti dan dinilai sebagai pengguna atau korban.

“Apabila tersangka diamankan tanpa barang bukti, maka sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 mereka adalah pecandu atau korban. Kewajiban kami adalah mengajukan mereka ke proses rehabilitasi melalui Tim Assessment Terpadu (TAT) dari BNN, Kejaksaan, dan Kepolisian,” ujarnya. Rabu (10/12/25).

Ia menegaskan bahwa setelah proses assessment dilakukan, pihak kepolisian tidak lagi melakukan komunikasi ataupun intervensi, sebab seluruh keputusan berada di tangan BNN dan TAT.

“Kami tidak melakukan transaksional apa pun. Bahkan kepolisian tidak boleh menyiapkan pengacara pada tahap penyelidikan. Setelah diserahkan ke BNN, kami tidak lagi terlibat,” tegasnya.

Lanjut, AKP Suparlan juga menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan layanan gratis. Statusnya sama seperti perawatan medis di rumah sakit.

“Rehab itu berbayar, namun bisa menggunakan BPJS yang menanggung hingga tiga bulan. Keputusan penggunaan BPJS sepenuhnya dari keluarga, dan akan disampaikan oleh pihak BNN,” jelasnya.

Hasil assessment menentukan lamanya perawatan; mulai dari rawat jalan hingga rawat inap ringan 3 bulan atau berat hingga 6 bulan.

Ia menuturkan bahwa sepanjang pengungkapan kasus tersebut, tidak ada tersangka anak di bawah umur yang diperiksa.

"Sementara itu, barang bukti terbanyak berasal dari pengungkapan di kawasan Kunti dalam operasi besar-besaran pada Maret-April, bagian dari program “Kampung Tangguh, Kampung Bebas Narkoba," pungkasnya.


(Redaksi)


artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama