SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel yang meresahkan warga Surabaya. Pengungkapan kasus Pencurian kabel PJU dan Telkom ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhara Daksa dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto bersama Kasihumas AKP Rina bersama Staff pada Rabu sore (3/12/2025)
Dalam rilis yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa gulungan kabel hasil curian dan alat potong yang digunakan saat beraksi.
Kombes Pol Lutfi menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan pihak PJU(dinas kota Surabaya) dan Telkom mengenai hilangnya kabel di beberapa titik vital di Surabaya.
"Bahwa awal mula kejadiannya pada hari senin tanggal 01 Desember 2025 s/d hari selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 22.30 wib s/d 05.00 wib tersangka inisial MI melakukan pencurian dengan tersangka MD, di jalan bubutan, Surabaya (depan kampung maspati) dan mendapatkan hasil kabel jaringan PJU (penerangan jalan umum) dan kabel Telkom, dan sebelumnya mereka pernah bekerja di tempat yang sama sekitar tanggal 26 November 2025,"ujar Kombes Lutfi.
Selanjutnya motif Tersangka inisial MI dan MD melakukan aksinya karena sebelumnya hampir 20 kali mengambil kabel Telkom dan kabel jaringan PJU (penerangan jalan umum) di jalan bubutan, Surabaya tersebut untuk dijual,
Kombes Lutfi menerangkan bahwa Tersangka Inisial MI dan MD melakukan pencurian kabel jaringan PJU (penerangan jalan umum) dan kabel Telkom di jalan bubutan, Surabaya (depan kampung maspati) dengan cara masuk kedalam gorong-gorong.
Kemudian MI dan MD membuka tutup gorong-gorong kemudian mencari kabel jaringan PJU (penerangan jalan umum) dan kabel Telkom, selanjutnya memotong kabel tersebut menggunakan gergaji besi dan tang pemotong dan menarik potongan tersebut menggunakan katrol agar lebih mudah dikeluarkan. Setelah itu potongan kabel tersebut dimasukkan di dalam karung dan dibawa ke kos Tambak dalam Asemrowo, Surabaya, Setelah itu dikupas bagian luar kabel untuk diambil tembaga nya yang kemudian dijual kepada inisial A (penimbang tembaga)."Imbuhnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) pemotong besar. 1 (satu) kartrol. 1 (satu) buah. Limbah kabel jaringan PJU (Umum Deskripsi Jalan) dan kabel Telkom. Tembaga yang telah dikupas
Para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Firman Syah)
dibaca



Posting Komentar