Dua Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya

 Surabaya Jawa Timur


Surabaya - Polsek Bubutan melaksanakan kegiatan press release terkait ungkap kasus percobaan pencurian kekerasan pada Selasa (8/7) sekira pukul 15.00 WIB. Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanitreskrim Ipda Martinus Simanjuntak, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, S.H., bersama anggota Reskrim.

Menurut keterangan Kapolsek Bubutan saat memimpin press release mengatakan,” pada sore ini Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya melaksanakan press release terkait adanya ungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka antara lain, MFR (27th), laki-laki asal Jl. Dupak Surabaya bersama tersangka lainnya atas nama inisial AAP (18th), laki-laki asal Jl. Tambaksari Kec. Krembangan Surabaya yang juga sebagai joki dalam melakukan tindak pidana penjambretan,” jelasnya.

Adapun korban adalah NVS (20th), perempuan asal Candi Lontar Surabaya.

Saat kejadian pada Senin (7/7) sekira pukul 00.30, korban berangkat dari rumah kos Jl. Rungkut Asri Timur Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan membonceng temannya, hendak ke rumah temannya di Jl. Undangan Surabaya. Sesampai di Jl. Kusuma Bangsa.

Selanjutnya korban melaju dari arah selatan menuju ke Utara, tiba-tiba dibuntuti oleh 2 (dua) orang tak dikenal, dengan mengendarai kendaraan bermotor R2, dan memepet korban dari samping sebelah kiri, dan pelaku yang dibonceng langsung menarik HP korban yang dipegang temannya, namun HP nya tidak kena, sehingga korban hampir jatuh bersama rekannya, saat diketahui korbannya hampir jatuh, dua pelaku akhirnya kabur.

Setelah pelaku kabur, korban bersama rekannya, langsung mengejar sambil berteriak maling..maling.., dan teriakan korban didengar oleh warga sekitar, akhirnya pelaku dikejar warga. Saat sampai di perempatan Jl. Tunjungan, dan Jl. Praban, tiba-tiba pelaku dengan kecepatan tinggi melawan arah dari Timur ke Barat, terjadilah kecelakaan antara pelaku dengan pengendara lain dari arah yang berlawanan.

Setelah terjatuh, salah satu pelaku diamankan oleh warga sekitar dan diamankan di pos Lalu Lintas depan BG Junction dan langsung dibawa ke Polsek Bubutan.

Satu orang pelaku berhasil melarikan diri, namun saat petugas mencari di sekitar Tunjungan, pelaku tertangkap saat sembunyi.

Kapolsek Bubutan menambahkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan antara lain :1 (satu) unit, HP iPhone 14 plus warna hitam.1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, atas nama RW. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda PCX. 1 (satu) buah kontak sepeda motor.

“Kini tersangka kita kenakan Pasal 53 Jo 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.,” pungkasnya.

(Husain)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama