Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil yang Melibatkan Anak Korban Sendiri

 Surabaya Jawa Timur


Surabaya - Polsek Bubutan Polrestabes pada Selasa (8/7) sekira pukul 15.00 WIB melaksanakan press release terkait ungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau lebih dikenal dengan curanmor R4. Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kanitreskrim Ipda Martinus Simanjutak, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., bersama anggota Reskrim.

Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H., menjelaskan,”pada hari ini Polsek Bubutan melaksanakan press release terkait penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor R4 yaitu tersangka atas nama inisial A.A.N (30th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Margodadi III/44 Surabaya, melakukan pencurian sebuah mobil Toyota Calya yang tidak lain adalah milik orang tuanya sendiri atas nama A.G. (54th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Margodadi III/44 Surabaya, yang terjadi pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB, dan mobil Toyota Calya tersebut parkir di pasar buah Jl. Cepu Surabaya,” jelasnya.

Kronologi kejadian tersebut pada Rabu (30/4), saat diketahui sekira pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi A (DPO) perihal bahwa A.A.N menawarkan mobil yang akan dijual tanpa adanya kelengkapan surat-suratnya, kemudian A mengiyakan, namun karena pelaku tidak bisa mengemudikan mobil, maka A segera mendatangi A.A.N, dan dikirimkannya lokasi diparkirnya mobil yang ditawarkan yaitu di pasar buah Jl. Cepu Surabaya.

Sambil menunggu kedatangan A, pelaku mengambil kunci mobil yang disimpan di laci dalam kamar adiknya, yang pada saat itu, adiknya lagi di luar pulau, sehingga A.A.N. mencuri kontak yang terletak di dalam laci dalam kamar. Setelah pelaku berhasil mengambil kunci mobil tersebut.

A.A.N langsung menemui A yang sudah berada di parkiran yang sudah berada di parkiran pasar buah, di Jl. Cepu Surabaya.

“Saat itu pelaku memberikan kunci mobil tersebut, dan di tempat itu pula ada tukang parkir yang menjaga, dan saat itu pula A.A.N., memberitahukan bahwa mobil akan di pakai dua hari,”jelasnya. Bahkan sambil memberitahukan bahwa A.A.N adalah anak dari AG, dan A.A.N., memberikan uang parkir sebesar Rp. 20.000,(dua puluh ribu rupiah)buat tukang parkirnya, dan tukang parkir itu menolak pemberian dari A.A.N, dengan alasan bahwa tukang parkir tersebut dibayar tiap bulan oleh adik A.A.N., sehingga A.A.N. segera membawa mobilnya bersama rekannya yang masih DPO, dan mengarah ke Madura dengan melewati atau melalui jembatan Suramadu, setelah A.A.N., setelah melewati jembatan Suramadu, pelaku berhenti diujung jembatan tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tak lain teman A, yang tidak dikenal oleh A.A.N.

Setelah itu mobil di cek dan pengecekan, lalu terjadilah kesepakatan bahwa mobil tersebut di jual dan sepakat bahwa mobil tersebut dibeli dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Menurut keterangan pelaku, bahwa ia sering melakukan penjualan barang-barang berharga di rumahnya dan yang terakhir ini baru dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah orang tuanya sendiri. Hasil dari penjualan tersebut dibuat makan-makan setiap hari, memenuhi kebutuhan sendiri.

Sedangkan barang bukti yang dijadikan untuk bahan pelaporan adalah sebuah Flashdisk yang berisikan rekaman saat pelaku atau tersangka A.A.N., membawa mobil tersebut. Untuk barang bukti mobil sampai sekarang masih dalam pencarian unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal ini menyebutkan, barang siapa yang mengambil suatu barang yang bukan haknya, dengan cara dilakukan dengan lebih 1 orang dan menggunakan perintah palsu, akan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun."Pungkas nya.


(Baihaqi)

artikel terkait

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama