Surabaya, Pada tanggal 08 Juli 2025 dilaksanakan Press release pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (CURAS) oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Surabaya.
Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H., Menjelaskan Pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 di sekitar Jl. Raden Saleh, ketika itu korban yang bernama inisial D.W.R umur 33 tahun dari Bojonegoro ke Surabaya dengan menggunakan sarana kereta api, dan setelah tiba di stasiun pasar turi, lalu korban keluar dari stasiun dengan maksud untuk memesan grab dengan tujuan Jl. Sambikerep Surabaya.
"Sekira pukul 21.55 Wib saat itu korban memegang HP sambil melakukan pemesanan grab melalui aplikasi grab dengan menggunakan kedua tangannya. Dan sesampai korban berada di sisi sebelah timur depan stasiun pasar turi dengan sambil memegang HP."Jelas Kapolsek Bubutan saat Konferensi pers.
Kapolsek menceritakan pada saat sekira pukul 22.00 Wib telah datang seorang pelaku yang tidak dikenal dengan inisial " M.I.N." menggunakan sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan No. Pol: M-6831-NLdari arah selatan (berada di belakang dari korban) dengan mengendarai kendaraan cepat dan memepet korban,
"Setelah itu korban sambil menggunakan tangan kiri pelaku mengambil dengan keras atas HP milik korban yang sedang dipegang dengan menggunakan kedua tangan, sehingga HP milik korban telah berhasil dibawa oleh pelaku."Imbuhnya
Selanjutnya korban melaporkan kepada piket Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya. Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 30/VI/2025/ SPKT/ POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, tanggal 07 Juni 2025.
Gerak cepat unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Berhasil tersangka jambret Hp yang bernama inisial Μ.Ι.Ν. laki-laki umur 22 tahun ber tempat tinggal di Ds. Deleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang Madura yang beraksi di depan stasiun pasar Turi Surabaya, korban D.W.R perempuan umur 33 tahun asal dari Bojonegoro.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar Print out gambar dosbook HP merk Realme Note 50 warma abu-abu,1 (satu) buah HP merk Realme Note 50 warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan No. Pol M-6831-
Tersangka M.I.N ini dalam melakukan aksinya selalu sendiri dan modus nya mencari korban yang berdiri di pinggir jalan.
Himbauan Kapolsek Bubutan Surabaya pada masyarakat supaya berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan di jalan hindari hal yang memancing tindak kejahatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan(CURAS).'Pungkasnya
(Bdrus)
dibaca
Posting Komentar